Serap Aspirasi, Kemenag Gelar Temu Wicara Produk Halal
By Admin
nusakini.com-- Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) terbit pada Oktober 2014 silam. Kini, Kementerian Agama sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai regulasi turunannya. Untuk menyerap aspirasi masyarakat, Ditjen Bimas Islam Kemenag menggelar temu wicara produk halal di Jakarta, Jumat (3/6).
Membuka acara ini, Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, temu wicara produk halal mengangkat tema meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait dan masyarakat dalam implementasi UU JPH. Tujuan acara ini adalah melakukan komunikasi produk halal dan menyerap aspirasi dan masukan dari stakeholder terkait dan masyarakat untuk penyempurnaan draft RPP Pelaksanaan UU JPH.
Temu wicara diikuti oleh lebih 100 orang, terdiri dari para duta besar negara sahabat, antara lain: Dubes Jepang, Selandia Baru, Argentina, dan lainnya. Selain itu, kamar dagang Eropa, Amerika, dan Korea. Ikut juga dalam kegiatan ini kementerian terkait, baik Kemenkes, Kemendag, BSN, dan lainnya. Tidak ketinggalan para pelaku dan asosiasi usaha, serta unsur masyarakat juga terlibat dalam temu wicara halal tahun 2016. Adapun sebagai narasumber, tampil Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Bimas Islam Machasin, Wakil Sekjen MUI Salahudin Alayubi, Guru Besar ITB Prof. Slamet Ibrahim dan Guru Besar Universitas Brawijaya Prof. Sukoso.
Temu wicara ini berhasil merumuskan sejumlah point penting, antara lain: Pertama, UU JPH merupakan kepastian hukum terhadap jaminan produk halal bagi masyarakat muslim. Kedua, Masukan dan saran dari para pelaku bisnis dan pihak terkait untuk penyempurnaan RPP pelaksanaan UU JPH merupakan bentuk keterbukaan publik dan transparansi yang dilakukan pemerintah.
Ketiga, Kementerian Agama bersama Tim saat ini sedang berupaya maksimal menyelasaikan regulasi turunan UU JPH sesuai target sebagaimana amanah undang-undang. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Tim Ditjen Bimas Islam akan terus melakukan pembahasan draft RPP dengan mempertimbangkan aspirasi dan masukan yang telah dirumuskan. (p/ab)